Ringkasan Biografi Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja

Tulisan ini merupakan hasil latihan Kelas Menulis sebagai bagian dari Aleut Development Program 2020. Tulisan sudah merupakan hasil ringkasan dan tidak memuat data-data penyerta yang diminta dalam tugas.

Ditulis oleh: Annisa Almunfahannah

Buku “9 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat” merupakan buku yang cukup tipis sebagai buku sejarah, karena memuat biografi sembilan tokoh Pahlawan Nasional hanya dalam 210 halaman. Tapi tentu saja buku ini bukan mau menyampaikan biografi lengkap dan rinci dari kesemua tokoh itu, melainkan hanya ringkasan sebagai perkenalan saja kepada publik pembaca. Biografi tokoh-tokoh tersebut diceritakan secara singkat, padat, dan memuat beberapa kejadian penting yang berkaitan dengan tokoh tersebut.

Sebagai bagian dari Kelas Belajar Menulis, setiap peserta ADP-20 Komunitas Aleut mendapatkan tugas untuk membuat resensi sederhana, tidak untuk keseluruhan buku, melainkan satu tokoh saja untuk masing-masing peserta. Saya kebagian tokoh Kusumah Atmaja. Berikut ini ringkasannya.

Ringkasan Biografi Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja

Kusumah Atmaja lahir di Purwakarta pada tanggal 8 September 1898 dengan nama Sulaeman Effendi Kusumah Atmadja. Latar belakang keluarga dari kalangan ménak membuat Kusumah Atmaja mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan hingga ke jenjang tinggi, Rechtsschool di Batavia.

Setelah menyelesaikan pendidikan ilmu hukumnya dan mendapat gelar meester in de rechten (Mr.) pada tahun 1919, Kusumah Atmaja mendapatkan beasiswa dari Kerajaan Belanda untuk melanjutkan studi hukum di Universitas Leiden Belanda, dan berhasil meraih gelar Doctor in de recht geleerheid pada tahun 1922 dengan disertasi berjudul De Mohammedaansche Vrome Stichtingen in Indië (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda) yang menjabarkan tentang hukum wakaf di Hindia Belanda.

Kusumah Atmaja mengawali karirnya sebagai hakim di pengadilan negeri dan kemudian diangkat menjadi Kepala Pengadilan Negeri di beberapa kota di Pulau Jawa. Kemudian beliau diangkat sebagai anggota Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) dan  menjadi satu-satunya pribumi yang menduduki posisi tersebut.

Pada masa pendudukan Jepang, Kusumah Atmaja tetap aktif sebagai hakim pada pengadilan tinggi (Tihoo Hooin) di Semarang dan pada tahun 1944 diangkat menjadi Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah.

Masa Kemerdekaan RI

Setelah Kemerdekaan RI, Kusumah Atmaja berperan dalam pembentukan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Beliau juga diangkat sebagai ketua Mahkamah Agung RI yang pertama dan menjalankan tugas pertamanya untuk melantik Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tahun 1946 Kusumah Atmaja menetapkan Pengadilan Tentara sebagai bagian dari Mahkamah Agung, sehingga proses peradilan anggota militer berada dalam satu atap dengan peradilan sipil.

Salah satu kasus yang ditangani oleh Kusumah Atmaja adalah proses peradilan kepada Jenderal R.P. Sudarsono dan beberapa orang lainnya atas tuduhan sebagai dalang dari rencana penggulingan pemerintahan Soekarno pada masa itu.

Selain menjadi ketua Mahkamah Agung, dalam kurun waktu 1946-1949 Kusumah Atmaja juga menjadi guru besar bidang hukum di Universitas Gajah Mada (UGM), Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan menjadi Dekan Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII).

Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan di Deen Haag tahun1949, Dr. Mr. Kusumah Atmaja diangkat sebagai penasihat bidang hukum bagi delegasi dalam konferensi tersebut agar kesepakatan yang dicapai tidak merugikan Indonesia. Beliau juga menjadi anggota dari Mahkamah Arbitrasi Uni Indonesia-Belanda yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Mahkamah Agung Kusumah Atmaja berhasil mengambil alih kedudukan Hoogerechtshof dan menjadikan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi pada Januari 1950, dan kemudian melantik kembali Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Serikat.

Pada masa kepemimpinannya di Mahkamah Agung, Kusumah Atmaja telah menetapkan batasan-batasan dan kewenangan dari Mahkamah Agung. Selain itu beliau pun melakukan restrukturasi Mahkamah Agung RIS dan selalu memastikan lembaga yang dipimpinnya menjadi lembaga peradilan yang jujur dan adil.

Kepemimpinan Kusumah Atmaja di Mahkamah Agung berakhir pada tahun 1952 bersamaan dengan kepulangannya kepada Sang Pencipta. Kemudian pada tahun 1965 beliau diberi gelar Pahlawan Nasional atas jasa-jasanya terhadap bangsa dan negara.

Catatan Tambahan dari Penulis

Bagi saya pribadi, nama Kusumah Atmaja masih terasa begitu asing. Tidak seperti R. Oto Iskandar Di Nata, R. E. Martadinata, dan Raden Dewi Sartika, nama Kusuma Atmaja jarang saya temui di wilayah Bandung. Namun setelah saya membaca mengenai beliau, ternyata beliau berperan besar dalam proses pembentukan lembaga pemerintahan dan pengawaas kedaulatan Indonesia pasca kemerdekaan. Pemaparan dalam buku ini cukup singkat dan bisa menjadi bahan rujukan sebagai permulaan dalam mengenal Pahlawan-Pahlawan Nasional yang berasal dari Jawa Barat.

Tentang Penulis Buku “9 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat”

Nina Herlina Lubis adalah perempuan doktor sejarah pertama di Jawa Barat. Beberapa buku yang pernah ditulisnya antara lain, “Studi Kasus Elite Birokrasi Pribumi di Kabupaten Bandung (1893-1918)” yang diterbitkan tahun 2001, “Kaum Menak Priangan (1800-1942)” yang diterbitkan tahun 1998, “Historiografi Barat” (1999), “Tradisi dan Transformasi Sejarah Sunda” (2000), dan masih banyak lainnya. Saat ini beliau merupakan pengajar di Jurusan Sejarah Fakultas Sastra dan di Program Pascasarjana Unpad. Selain itu beliau juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Sejarahwan Indonesia cabang Jawa Barat, Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Penelitian Unpad, dan Ketua Majelis Taklim Riyaadlul-Jannah.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s