Oleh: Z. Puteri Syahadah (@PuteriZS)
Mendengar kata kampung adat, terutama kampung adat Sunda, yang ada di benak saya adalah rumah panggung dan suasana lingkungan asri yang jauh dari jangkauan teknologi. Adapun definisi dari kampung adat menurut saya sendiri adalah suatu lingkungan yang memiliki dan juga masih mempertahankan adat istiadat, hukum, dan aturan yang telah ditetapkan oleh leluhur dari tempat tersebut. Walaupun begitu, sekarang ini ada beberapa kampung adat yang sudah mulai menerima masuknya teknologi, seperti kampung adat yang baru saja saya kunjungi bersama teman-teman dari Komunitas Aleut yaitu Kampung Mahmud yang berada di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dengan menaiki angkot, saya dan teman-teman bergegas menuju Kampung Mahmud. Alangkah kagetnya saya ketika sampai di Kampung Mahmud. Saya melewati sebuah jembatan yang menebarkan aroma tidak sedap. Aroma tidak sedap itu berasal dari Sungai Ci Tarum yang kini sudah dipenuhi sampah dengan air yang berwarna hitam disebabkan oleh limbah pabrik industri yang dibuang ke Sungai Ci Tarum.
Tak jauh dari jembatan Ci Tarum Baru, terdapat gerbang Kampung Adat Mahmud. Saya dan teman-teman segera masuk ke Kampung Mahmud sambil sesekali memperhatikan dan memotret lingkungan sekitar. Menurut cerita Haji Syafei, salah satu sesepuh Kampung Mahmud, Eyang Abdul Manaf yang merupakan penyebar agama Islam pertama di Bandung, ketika itu beliau sedang bertafakur kepada Allah di Kampung Mahmud di Mekkah. Kemudian beliau mendapatkan “wangsit” yang menyuruhnya untuk mengambil segenggam tanah dari Kampung Mahmud untuk dibawa ke tanah air dan ditebar di sekitar rawa-rawa Sungai Ci Tarum. Karena itu nama kampung ini pun Kampung Mahmud. Eyang Abdul Manaf menjadikan kampung ini sebagai pusat penyebaran ajaran Islam pertama di wilayah Bandung. Eyang Abdul Manaf adalah keturunan ke-7 dari Syarif Hidayatullah. Dalam menyebarkan ajaran islam sehingga dapat meluas di luar wilayah Bandung, beliau tidak sendirian, melainkan beliau berjuang bersama kedua muridnya yaitu Eyang Agung Zainal Arif dan Eyang Abdullah Gedug.
Tak hanya itu, Kampung Mahmud dijadikan sebagi kawasan “haram”, artinya Kampung Mahmud tidak boleh dikunjungi atau diinjak oleh seseorang yang tidak beragama Islam. Sekitar 150 m dari makam Eyang Abdul Manaf ke arah timur terdapat sebuah tugu. Tugu ini dibangun oleh Eyang Abdul Manaf untuk menandai bahwa kawasan Kampung Mahmud merupakan daerah “suci” seperti halnya Mekkah dan Madinah.
Pada saat awal pendirian Kampung Mahmud, banyak aturan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat Kampung Mahmud seperti tidak boleh membuat sumur, tidak boleh membuat rumah permanen dan menggunakan kaca pada jendela, tidak boleh memelihara kambing dan angsa, serta menggunakan alat-alat musik termasuk bedug. Masyarakat dilarang membuat sumur karena untuk memenuhi kebutuhan air yang dipakai masyarakat Kampung Mahmud berasal dari Sungai Ci Tarum yang bersih dan jernih, sedangkan larangan membangun rumah permanen dikarenakan rumah panggung merupakan simbol dari kesederhanaan dan pemasangan kaca di jendela rumah ditakutkan akan membuat masyarakatnya menjadi sombong. Selain itu, larangan memelihara kambing dan angsa ditakutkan akan membuat kebisingan di Kampung Mahmud yang tentram dan damai itu.
Meskipun tidak ada aturan tertulis, masyarakat begitu mempercayai aturan dari para leluhur tersebut. Karena apabila aturan itu dilanggar, maka orang yang melanggar tersebut akan mengalami musibah berupa kehidupan rumah tangga yang hancur, kesulitan ekonomi, atau berupa sakit yang tak kunjung sembuh.
Tidak dapat dipungkiri bahwa peran Eyang Abdul Manaf sebagai tokoh penyebar ajaran islam pada saat itu sangat dihormati. Ini dibuktikan dengan banyaknya orang yang mengunjungi Kampung Mahmud untuk berziarah ke makam beliau. Hampir setiap harinya ada saja masyarakat Kampung Mahmud atau masyarakat luar Kampung Mahmud dari berbagai golongan mendatangi makam Eyang Abdul Manaf. Mereka datang untuk mendoakan leluhur yang dikeramatkan, namun tidak sedikit pula dari mereka yang datang dengan tujuan tertentu. Banyaknya orang yang mengunjungi Kampung Mahmud, kampung ini dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan kegiatan ekonomi lainnya. Ini terlihat dari banyaknya pedagang di sepanjang jalan Kampung Mahmud yang menjajakan berbagai kebutuhan ibadah dan kebutuhan perut.
Seiring dengan perkembangan jaman dan terjadinya pergeseran nilai di tengah masyarakat Kampung Mahmud, larangan itu kini sudah mulai ditinggalkan. Arus modernisasi yang terjadi sekarang membawa dampak bagi Kampung Mahmud. Berbagai adat dan aturan yang dulu sangat dipegang oleh masyarakat Kampung Mahmud dengan teguh perlahan mulai melonggar. Adapun perubahan lingkungan yang tidak bisa dihindari seperti berubahnya Sungai Ci Tarum yang menjadi tidak bersih dan jernih, mendorong warganya untuk membuat sumur masing-masing.
Selain itu, masuknya teknologi modern merusak suasana Kampung Mahmud yang sarat akan adat dan tradisi. Kini hampir setiap rumah memiliki televisi. Masyarakat Kampung Mahmud sekarang terbiasa dengan tontonan yang menayangkan kehidupan para selebritis yang mewah sehingga mengakibatkan berubahnya pola pikir dan gaya hidup kampung Mahmud. Nilai-nilai kesederajatan dan kesederhanaan kini mulai sedikit berkurang seiring banyaknya aturan yang dilanggar seperti mulai berdirinya rumah-rumah yang bertembok lengkap dengan kaca.
Meskipun Kampung Mahmud sudah mengalami banyak perubahan dan menerima pengaruh dari luar setidaknya ada kebiasaan yang tidak berubah seperti kebiasaan berziarah. Tidak hanya itu, masyarakat Kampung Mahmud berusaha keras untuk tetap mempertahankan keaslian dan keasrian Kampung Mahmud. Hal itu terlihat dari masih adanya bangunan-bangunan seperti rumah, mesjid, atau komplek makam yang dibuat dengan menggunakan bahan kayu serta berdinding bilik. Itulah Kampung Mahmud, kampung adat yang tetap berusaha memelihara adat-istiadatnya dan penghormatan kepada leluhur.