Istilah “kaki lima” sudah lama dikenal di Indonesia. Istilah ini berasal dari zaman antara tahun 1811 sampai 1816, saat Napoleon menguasai benua Eropa, dan daerah-daerah Koloni Belanda di Asia berada di bawah kekasaan administrasi Inggris. Saat itu Gubernur Jenderal di Indonesia, Sir Thomas Stamford Raffles menginstrusikan sistem lalu lintas di sebelah kiri di jalan-jalan raya sekaligus mengeluarkan aturan bahwa di tepi-tepi jalan harus dibuat trotoar untuk pejalan kaki yang tingginya harus 31 CM dan lebarnya sekitar 150 CM atau “five feet”. Dari perkataan “five feet” inilah maka para pedagang yang menjalankan usaha di atas trotoar mendapat julukan “Kaki Lima”
Sistem lalu-lintas kiri masih berlaku sampai sekarang. Sedangkan trotoar untuk pejalan kaki tidak begitu banyak bertambah. Di Bandung kondisinya begitu menyedihkan, Para pejalan kaki yang notabene sangat ramah lingkungan dan menyehatkan harus kehilangan haknya mendapatkan fasilitas yang aman dan nyaman serta bersaing dengan pengguna kendaraan dan pedagang “kaki lima”.
Mungkin sesekali para pembuat kebijakan harus merasakan bagaimana sulitnya berjalan kaki secara nyaman di Bandung… Hmmm,, tampaknya tidak mungkin, lalu apa gunanya mobil dinas dan fasilitas voorrijder yang disediakan untuk mereka??.
Oleh : M. Ryzki Wiryawan
Huehehehe … baru tahu. Thanks for information-nya ^_^
okelah brooww
ngiluan ngopas ahhh, menarik nih
yudhivara
Baru tahu….
ini referensi nya dari mana ya kalau boleh tau? buku? thx