Tidak banyak yang tahu kalau pencipta lambang Garuda ini adalah Sultan Hamid Algadrie II, putra sulung dari sultan Pontianak, lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Beliau sempat mengenyam pendidikan di Bandung yaitu di HBS dan setahun di THS. Karirnya dibangun dalam angkatan perang Belanda (KNIL) sehingga pangkatnya mencapai tingkat tertinggi yaitu General Majoor, bahkan menjadi ajudan resmi ratu Belanda. Di dalam negeri, beliau sempat menjadi menteri negara di kabinet Hatta.
Namun karirnya tidak berakhir bagus, Sultan Hamid II terlibat skandal 24 Januari 1950 saat memerintakan Westerling untuk menyerbu Dewan Menteri RIS dan menembak mati Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX, Ali Budiharjo dan Kolonel Simatupang. Akibat perbuatannya, Sultan Hamid diputus penjara 10 tahun ole Mahkamah Agung RI.
sumber : ”Peristiwa Sultan Hamid” – Disusun oleh PERSADJA (Persatuan Djaksa2 seluruh Indonesia, Penerbit Fasco Jakarta 1955
Oleh : M.Ryzki Wiryawan

From hero to zero… sayang yaa… ! tapi dia tetap pernah berjasa untuk lambang negara Indonesia. Coba klo bukan karena beliau menjadikan burung Garuda, lambang kita apa ya.. ??!! burung piit kah…??!!
Meni tidak heroik. Trim u.Iyan yang sudah memberikan tulisannya kita jadi tau sejarah lambang negara kita.
GARUDA DI DADAKU… maju timnas, hancurkan Filipina !!!
Harusnya from hero to zero bu wiwit, hehe.. Iya emang sejarah harus diluruskan, walau beliau perna salah bukan berarti jasanya harus dilupakan… MAJU TIMNAS GARUDA INDONESIA, HARUMKAN NAMA BANGSA!
mau tanya ali budiharjo siapa?tidak hanya yg di atas saja, Sultan Hamid II pada saat Konferensi Meja Bundar dijadikan ketua Delegasi BFO (persatuan negara Boneka ciptaan Belanda), pada saat itu pula dia dianggap sebagai ‘pengkhianat’ namun dia yg menginginkan bersatu dalam NKRI..
wah, info yang menarik, boleh kita tahu ceritanya lebih lengkap ga? penasaran nih..
Untuk Memahami secara obyektif apakah Sultan Hamid II terlibat westerling dengan peristiwanya penyerbuan di bandung silahkah kawan-kawan masuk ke Blog Rajawali Garuda Pancasial Blogspot.com cari artikel bulan juni maka terjawab semua bahwa sultan hamid II tidak terlibatdan dibebaskan oleh Mahkamah Agung dari tuduhan tersebut silah komentarin secara obyektif
Ali Budiharjo saat itu adalah Sekertaris Jenderal Kementrian Pertahanan. Sultan Hamid saat KMB memang mewakili BFO, yang diidentikan sebagai pengikut “Van Mook”. Tapi sebenarnya beliau baru dianggap pengkhianat setelah rencana penyerangan dewan menteri RIS dilaksanakan, apalagi rencana ini melibatkan APRA dan Westerling.
Mengapa pertanyaan ini perlu diajukan, karena sebagian besar materi buku sejarah di sekolah begitu vulgar memaparkan dengan tanpa bukti sejarah, dan menurut penulis ini tuduhan yang sengaja menjungkirbalikan sejarah, mengapa demikian dan menurut kalangan sejarahwan adalah merupakan “pembodohan generasi penerus bangsa”.
Untuk memahami ini lebih jelas harus digunakan pendekatan sejarah hukum, mengapa demikian, karena sejarah itu memerlukan bukti sejaman, jika kita membaca secara obyektif Putusan Mahkamah Agung Terhadap Terdakwa Sultan Hamid Al Qadrie pada sidang tanggal 8 April 1953 khususnya pada PUTUSAN menyatakan, bahwa terhadap terdakwa Syarif Hamid Alqadrie secara tegas menyatakan, bahwa pemeriksaan di muka sidang pengadilan tidak memperoleh bukti yang sah dan meyakinkan tentang kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya dalam bagian “primer” dari surat tuntutan. Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut.[1]
Pertanyaannya apakah pernyataan putusan sidang yang sudah mempunyai kekuatan mengikat secara hukum itu tidak cukup membuktikan, bahwa Sultan Hamid II tidak bisa dibuktikan kesalahan pada tuduhan primer dan Mahkamah Agung Membebaskan terdakwa dari tuduhan primer tersebut. Pertanyaannya adalah apakah dimaksudkan tuduhan primer yang diajukan oleh Jaksa Agung pada sidang MA itu, yaitu keterlibatan Sultan Hamid II dalam tindakan Westerling di Bandung, oleh karena itu MA berpendapat dalam menimbang menyatakan : “bahwa pembuktian tentang adanya hubungan itu sebelum tanggal 24 Januari 1950.. Mahkamah Agung menyatakan sangat kabur dan belum meyakinkan Mahkamah Agung, bahwa sebelum tanggal 24 Januari 1950 sudah ada hubungan organisatoris antara terdakwa dan gerombolan Westerling, maka dengan ini terdakwa tidaklah dapat dipertanggungjawabkan atas penyerbuan Bandung dan harus dibebaskan dari tuduhan bagian “primer”
Pertimbangan MA dalam putusannya tanggal 8 April 1955 jelas memberikan bukti sejarah, bahwa Sultan Hamid II tidak terlibat dengan penyerbuan Westerling di Bandung tanggal 23 Januari 1953, oleh karena itu dalam putusan Mahkmah Agung membebaskan terdakwa dari tuduhan primer.
a charming Sultan and a forgettable hero from my hometown, Pontianak…may him rest in peace..
selalu terenyuh setiap membaca kisahnya..
he maybe from hero to zero for everyone else, but for us, he alwasy be a hero…
Prinsip kita di Aleut adalah tidak menghakimi seseorang atau suatu peristiwa yang telah terjadi, namun betul sekali bahwa jasa-jasa Sultan Hamid II perlu diakui dan dihargai sebagai pahlawan, ia juga perlu mendapat tempat khusus dalam sejarah Indonesia…