Oleh: Arya Vidya Utama (@aryawasho)

Indonesia sempat digemparkan oleh klaim Malaysia atas beberapa budaya Indonesia pada tahun 2007, salah satunya adalah angklung. Klaim ini sontak menimbulkan amarah sekaligus kecemasan dari warga Indonesia. Marah karena budaya yang sudah mendarah daging di Indonesia ini mendadak diklaim negara lain, namun juga cemas karena takut budaya ini akan diakui oleh dunia sebagai budaya asli Malaysia. Kecemasan ini beralasan, karena lima tahun sebelumnya Indonesia sudah kehilangan Pulau Sipdan dan Ligitan melalui persidangan internasional ke tangan Malaysia.

Enggan kecolongan kembali, Pemerintah Indonesia langsung melakukan respon serius. Angklung langsung didafrtarkan sebagai warisan budaya tak benda ke UNESCO pada bulan Agustus 2009, setelah setahun sebelumnya Indonesia juga mendaftarkan batik. Batik yang didaftarkan terlebih dahulu akhirnya diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda pada bulan Oktober 2009.

Setelah proses selama setahun lebih, akhirnya UNESCO menetapkan angklung sebagai Warisan Budaya Tak Benda asli Indonesia pada 16 November 2010 di Nairobi (Kenya). Hari penetapan ini kemudian diperingati sebagai hari Angklung Sedunia.

Kecemasan akan klaim mungkin berakhir, namun UNESCO memberikan satu syarat: angklung harus tetap terpelihara, terlindungi, terpromosikan, dan tergenerasikan dalam bentuk nyata. Jika tidak demikian, penetapan UNESCO atas angklung bisa dicabut kapan saja.

*** Continue reading