Tiang Gantung Bale Bandung

Oleh: @A13Xtriple

Alun-alun biasanya menandakan lokasi ibukota sebuah kerajaan atau kabupaten (bahkan ada juga hingga tingkat kawedanaan atau kecamatan). Sebagai pusat kota, Alun-alun mempunyai fungsi sebagai pusat kegiatan administratif dan sosial-kultural khususnya bagi masyarakat pribumi. Sebagai lahan terbuka (plein) di tengah ibukota, Alun-alun sering dipergunakan untuk berbagai acara. Banyak kegiatan dilaksanakan di Alun-alun, dari mulai gelar pasukan kerajaan, acara keagamaan, untuk menyampaikan pengumuman-pengumuman penting, hingga ke pelaksanaan hukuman mati (hukuman gantung). Begitupun halnya dengan di Alun-alun Bandung dahulu.

Dalam buku Pak Kunto, “Semerbak Bunga di Bandung Raya”, ada cerita mengenai Mas Alimu yang menggelapkan kiriman kopi dari gudang kopi (koffiepakhuis) milik Andries de Wilde, yang seharusnya dikirimkan ke Cikao di Purwakarta, malah dilarikannya dan kemudian dijual ke orang Inggris di Cirebon. Konon, Mas Alimu melakukannya sebagai bentuk perlawanan terhadap keserakahan monopoli kebijakan pemerintah Belanda melalui Cultuurstelsel. Mas Alimu ditangkap, lalu diadili di Bale Bandung yang terletak di pojok tenggara Alun-alun. Ia dikenai hukuman mati dengan cara digantung di atas sebuah panggung kayu tempat tiang gantungan berada. Lokasi pelaksanaan hukuman gantung ini terletak di depan bekas Bioskop Dian sekarang ini. Dalam pelaksanaan hukuman gantung itu, daftar kejahatan  atau daftar dosa terhukum akan dituliskan pada selembar kertas yang kemudian dikalungkan di leher sang terhukum.

Tempat mengadili Mas Alimu yang disebut Bale Bandung ini dulu berada di pojok tenggara Alun-alun. Di depan Bale Bandung terletak sebuah panggung kayu dengan tiang untuk pelaksanaan hukuman mati. Bangunan Bale Bandung serupa bangsal dengan tiang-tiang besar yang menyangga atap bersusun, lantainya ditinggikan dua atau tiga kaki dari atas tanah. Bale Bandung ini biasa digunakan sebagai tempat bersidang, rapat, atau menerima tamu bagi Patih dan Jaksa. Tempat tinggal Patih saat itu berada di luar kompleks benteng Pendopo, lokasinya berada di daerah yang dinamakan Kepatihan sekarang ini. Di sebelah timur Alun-alun ada bangunan lain, yaitu rumah gedong tempat tinggal putra sulung Bupati. Di lokasi ini kelak akan hadir kompleks bioskop Oriental, Varia, dan Elita.

Siapakah Mas Alimu? Ternyata terhukum mati ini adalah seorang jurutulis di koffiepakhuis, dia membelot dan berkomplot dengan Mandor Padati dalam perbuatannya. Mas Alimu tidak terima keserakahan Belanda dalam monopoli perdagangan kopi, karena itu ia membawa lari hasil panenan saat itu. Dari sebuah jalan kecil yang saat itu disebut Jalan Pedati (Karrenweg, atau kelak akan dikenal dengan nama Jl. Braga), Mas Alimu mengangkut curiannya menuju Grootepostweg ke arah Sumedang.

Malangnya, Mas Alimu berhasil ditangkap oleh Juragan Skaut (Schout) saat berada di daerah Cadas Pangeran. Mas Alimu digiring kembali ke Bandung, lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Hukuman gantung ini dilakukan di depan Bale Bandung dengan disaksikan oleh orang banyak. Banyak warga Bandung yang dalam waktu lama mengenang peristiwa ini, ungkapan populer dalam bahasa Sunda untuk peristiwa itu: “Gantung Alimu, sorolok Mandor Padati!” Menurut Pak Kunto, kisah “Gantung Alimu, sorolok mandor padati” ini diceritakan pula di majalah Sunda, Mangle, No.939 (1984).

Tiang gantung di depan Bale Bandung ini juga pernah dipakai untuk menghukum mati komplotan perusuh “Huru-hara Munada” yang membakar Pasar Ciguriang di sekitar daerah Kepatihan. Kejadian ini berlangsung pada masa Bupati R.A. Wiranatakusumah III.

Ternyata salah satu pemanfaatan kawasan Alun-alun Bandung tempo dulu adalah juga sebagai tempat eksekusi hukuman mati. Tempat pelaksanaan hukuman mati lainnya adalah Lapang Tegallega. Hukuman mati dilaksanakan di Alun-alun agar disaksikan oleh orang banyak, sehingga menimbulkan efek jera dan agar tidak ada yang berani berbuat hal yang sama.

Pada koleksi foto milik Tropen Museum, Belanda, terdapat foto pelaksanaan hukuman gantung di Alun-alun Cianjur yang dilaksanakan bagi pelaku sebuah kejahatan pembunuhan. Di Batavia, pelaksanaan hukuman gantung dilaksanakan di depan Balaikota yang sekarang menjadi Museum Sejarah Jakarta. Salah sorang yang pernah dieksekusi gantung di tempat tersebut adalah Bang Puase, yang membunuh Nyai Dasima, atas suruhan Samiun, suami Nyai Dasima.

Image

Karena tidak ada rekaman foto proses penggantungan Mas Alimu di depan Bale Bandung, fotonya pakai dari Cianjur saja. Ini foto tanggal 31 Maret 1903, sebelum pelaksanaan suatu eksekusi mati terhadap seorang pembunuh.

Image

Hukuman gantung di Cianjur. 

4 pemikiran pada “Tiang Gantung Bale Bandung

Tinggalkan komentar